Saat korban sedang duduk menjaga warung datang kedua pelaku dengan modus membeli rokok dan tidak mau membayar. Malah mengancam pemilik warung dengan senjata tajam untuk meminta uang.
“Korban yang ketakutan menyerahkan uang sebesar Rp 130 ribu,” jelasnya.
Baca Juga : Manfaatkan Air Eks Galian Tambang, Tim Pemerintah Daerah Kotabaru Bersurat ke ESDM
Keesokan harinya pelaku melakukan penjambretan di jalan poros Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan pada Kamis 19 September 2024 pagi dan sempat viral.
Dengan cara menghentikan korban yang mengendarai roda dua, salah satu pelaku mengambil paksa tas korban namun mendapat perlawanan. Pelaku mengeluarkan pisau, membacok dan mengenai jari korban hingga terluka. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban.
Gagal melakukan aksi itu, pelaku melanjutkan aksi di lokasi berbeda yaitu di depan TPA (tempat pembuangan akhir) Desa Sungup Kanan. Korban dua orang mengendari kendaraan diadang dan pelaku meminta uang, namun tidak dihiraukan korban.
Korban berusaha menyelamatkan diri mengendarai kendaraan meninggalkan lokasi, namun seorang pelaku menendang motor korban hingga jatuh dan mengalami luka-luka.
“Saat kejadian juga tidak ada kerugian materiil,” terang Taufan.
Pelaku tak berhenti membuat aksi meresahkan warga. Dengan kembali beraksi di warung di pinggir jalan di Desa Mekarpura. Pelaku meminta paksa bahan bakar minyak (BBM) sebanyak tiga liter dan uang Rp 20 ribu.
Selanjutnya kedua pelaku menyeberang ke Tanah Bumbu menggunakan feri Tanjung Serdang. “Ternyata di sana (Tanah Bumbu) juga ada laporan masyarakat adanya jambret. Korban mengalami kerugian berupa dua buah handphone dan uang tunai Rp 400 ribu,” tandas Taufan.
Setelah melakukan aksi di Tanah Bumbu, pelaku menyeberang lagi ke Kotabaru. Dan terakhir salah seorang pelaku, NH seorang diri melakukan aksi di sebuah apotek sekaligus mengungkap dan mengakhiri seluruh aksi kejahatan pelaku yang meresahkan mereka.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Taufan.
Terpisah, NH otak kejahatan bersama PA, dengan alasan melalukan aksi karena tidak ada pekerjaan. “Pernah kerja di kebut sawit berhenti, dipecat,” katanya.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







