BNNP Kalsel Musnahkan 221,51 Gram Sabu dan 41 Butir Ekstasi dari Penangkapan 8 Tersangka

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 221,51 gram sabu dan 41 butir pil ekstasi di Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam blender, dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, bersama Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kejari Banjarmasin, Kejari Banjarbaru, Kejari Tanah Laut, Kejari Tabalong, dan Balai BPOM Banjarmasin.

BACA JUGA: Warning dari Bawaslu Kota Banjarmasin, Jangan Curi Start Kampanye dan ASN Harus Netral!

Andri Koko Prabowo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan 8 tersangka, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pengujian laboratorium di Balai BPOM Banjarmasin.

“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba di wilayah Kalsel,” ujar Andri.

Ia memaparkan kronologi penggerebekan. Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2024 di Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong, dengan dua tersangka, Ruslan dan Andi Rujali, serta barang bukti 99,7 gram sabu.

Kasus lainnya terjadi di Jl. Sultan Adam, Banjarmasin Utara, dengan tersangka Akhmad Taher yang membawa 86,96 gram sabu dan puluhan butir ekstasi.