Tersangka lainnya, Muhammad Fikri, ditangkap di Gang Mufakat, Banjarmasin Tengah, dengan barang bukti 4,84 gram sabu, sementara Asnawi Syahabudin diamankan dengan 20,46 gram sabu di Banjarbaru dan Tanah Laut.
Pada 13 September 2024, BNNP Kalsel juga menangkap Hamsinah, Sutrisno, dan Khairani di Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, dengan total barang bukti 23,54 gram sabu.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, BNNP Kalsel memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita telah dimusnahkan, dengan total 221,51 gram sabu dan 41 butir ekstasi.
“Komitmen kami adalah menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,”
Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian







