Peringatan Hari Pelanggan Nasional, PLN UP2B Kalselteng Bagi Tips Aman kepada Masyarakat Saat Beraktivitas di Bawah Transmisi Listrik

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UP2B Kalselteng) kembali menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan masyarakat dengan mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga keamanan saat beraktivitas di bawah jaringan transmisi listrik.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September dengan memberikan pemahaman mengenai jarak aman dan potensi bahaya yang dapat timbul jika beraktivitas terlalu dekat dengan jaringan tersebut kepada masyarakat Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru pada Jumat (13/09/2024).

BACA JUGA: Pastikan Keandalan Listrik Kalimantan Tengah, PLN Grebek Jalur Bebas Aman di Jaringan Transmisi Muara Teweh

General Manager PLN UIP3B Kalimantan memberikan arahan agar sosialisasi ini dapat menambah wawasan masyarakat secara umum tentang keselamatan ketenagalistrikan.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi atau pemahaman kepada masyarakat yang hadir agar tidak bermain layang-layang atau balon udara di dekat jaringan transmisi. Bermain balon udara maupun layang-layang di sekitar jaringan PLN dapat berpotensi tersangkut mengenai jaringan transmisi sehingga dapat menyebabkan ledakan, tersengat Listrik dan terjadinya gangguan aliran listrik,” jelas Salam.

Imron Rusyadi selaku pegawai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari UP2B Kalselteng memberikan pemaparan mengenai jarak aman di sekitar jaringan transmisi listrik. (Humas PLN)

Bertempat di gerai binaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Papadaan Banjar di jalan Trikora tepatnya samping GOR Rudy Resnawan Tim Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) UP2B Kalselteng berikan pemahaman kepada Masyarakat yang hadir agar tidak bermain layang-layang atau balon udara di dekat jaringan transmisi karena balon udara dan benang layang-layang berpotensi tersangkut ataupun mengenai jaringan transmisi sehingga dapat menyebabkan ledakan, tersengat Listrik dan terjadinya gangguan aliran listrik.

Selain balon udara dan layang-layang pekerjaan konstruksi seperti penggunaan alat berat atau sejenisnya harus menjaga jarak aman saat melakukan aktivitas di sekitar jaringan transmisi dengan memastikan jarak aman horizontal 10 (sepuluh) meter dan jarak vertikal sejauh 6 (enam) meter dari jaringan listrik.