Selain dua aktivitas di atas, menanam pohon/tanaman/tumbuhan yang tumbuh tinggi di bawah jaringan Listrik juga merupakan peyebab terjadinya gangguan, khususnya apabila tanaman ini tumbuh tinggi dan mengenai jaringan listrik.
Adapun untuk batas aman pohon atau tumbuhan yang ditanam dianjurkan adalah tanaman dengan jenis pendek yang memiliki tinggi maksimum berada pada jarak aman yaitu 5 (Lima) meter dari jaringan listrik.
Mukti Irawan selaku Manajer UP2B Kalselteng mengatakan, seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas di sekitar transmisi karena sangat berbahaya.
“Pada beberapa kesempatan kami sisipkan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas seperti main layang-layang atau balon udara, tidak melakukan kegiatan alat berat yang melewati batas aman, tidak menanam tumbuhan yang akan tumbuh tinggi dan akan mengenai jaringan listrik karena bisa menyebabkan ledakan, tersengat listrik dan terjadi gangguan aliran listrik,” ujar Mukti.

Ia juga menambahkan terlebih saat memasuki tahun politik para simpatisan saat memasang spanduk atau umbul-umbul juga perlu memastikan agar tidak memasang disekitar jaringan listrik karena ini juga berbahaya.
“Untuk warga yang melihat mungkin bisa juga membantu kami untuk menyampaikan edukasi seperti ini kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas-aktivitas seperti yang kami sebutkan tadi agar kita bisa bersama-sama menghindari potensi bahaya yang akan timbul,” jelas Mukti.
Agus Santoso selaku salah satu peserta sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ketenagalistrikan seperti ini mempunyai peran positif dan membuka wawasan bagi masyarakat tentang jaringan listrik.







