BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M. Fachrizannor, menghimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) yang baru saja mengantongi nomor urut untuk tidak curi start kampanye.
“Berharap setelah penatapan nomor urut, jangan dulu memasang terkait Alat Peraga Kampanye (APK) pencalonan karena kampanye baru dimulai pada 25 September 2024,” ujarnya, Senin (23/09/2024) malam ketika menghadiri rapat pleno terbuka.
# Baca Juga :Pilkada 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin Lantik 15 Panwaslu Kecamatan
# Baca Juga :Tingkatkan Sinergitas, KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin Gelar Rakor, Ketua KPU: Terjalin Baik dan Lancar
# Baca Juga :Besok, Prabowo Sapa Simpatisannya di Kota Banjarmasin, Bawaslu Kalsel: Ingat Jangan Libatkan ASN, TNI & Polri!
# Baca Juga :Mahasiswa dan Pemuda Banjarmasin Gelar Deklarasi Damai Menyambut Pilkada 2024
Terkait pemasangan APK, lanjutnya, sudah di rapatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengenai titik-titika mana saja yang boleh dipasang APK.
“Bukan hanya menurut PKPU tapi juga memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Banjarmasin, termasuk keestetikaan yang harus diperhatikan masing-masing calon,” tegasnya.
Adapun yang berkaitan dengan APK yang sudah terlanjur dipasang oleh ketiga Paslon akan dirembukkan kembali pada rakor yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu.
“Apakah itu ada tindakan dari pimpinan kami, atau nanti dalam perjalanannya sesuai dengan Perda, jadi ada dua kemungkinan, sebagian sudah ditertibkan karena melanggar Perda,” bebernya.







