Anggota Dewan Rumiadi Ingatkan Netralitas Kades dan BPD Jelang Pilkada Murung Raya 2024

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Murung Raya Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas Kepala Desa, BPD Desa dan Lurah.

“Berdasarkan UU 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berakibat kepada mereka,” kata Elides.

Ia juga mengajak semua untuk aktif mendorong masyarakat menggunakan hak suaranya. Mari, kita bersama menjaga pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini dengan damai, sejuk dan aman,” tutupnya.

Kalimantanlive.com/efendi