TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Terpidana yang tersangkut kasus pengelolaan limba B3, kini dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Terpidana ini yakni Direktur RSDU H Badaruddin Kasim Tanjung, Mastur Kurniawan kini harus mendekam dibalik jeruji besi di Lapas Kelas IIB Tanjung.
# Baca Juga :4 Tersangka Kasus Korupsi RS Kelua Serahkan Rp 145 Juta, Kejari Tabalong Bakal Buka Total Kerugian Negara
# Baca Juga :Peduli akan Bahaya Judi Online ke Para Pelajar, Kejari Tabalong Sambangi Sejumlah Sekolah
# Baca Juga :Pilkada Tabalong 2024, Kejari Pastikan Jajarannya Tidak Memihak Paslon Manapun
Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, eksekusi terhadap terpidana dilakukan pada Selasa 24 September 2024.
“Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kajari Tabalong tanggal 19 April 2024 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 Maret 2024,” katanya, Rabu (25/09/2024).
Berdasarkan putusan majelis hakim yanh dibacakan pada 24 Maret 2024 bahwa terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sesuai aturan.
Sehingga putusan majelis hakim PN Tanjung dalam perkara pencemaran lingkungan, Mastur divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar denda.
Untuk hukum pidana berupa percobaan 1 tahun namun tidak ditahan dan terpidana masih aktif sebagai Direktur rumah sakit sehingga akhirnya dieksekusi karena tidak sanggup membayar denda.
“Penahanan selama satu bulan karena yang bersangkutan tidak sanggup bayar denda Rp 1 miliar,” ujarnya Fadhil.
Ditambahkannya, hukuman pidana percobaan 1 tahun terhadap terpidana Mastur berlaku hingga 19 April 2025 namun sebelumnya sebagai ASN, terpidana juga mendapat sanksi hukum penurunan pangkat selama 1 tahun oleh tim penjatuhan sanksi disiplin.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







