Tak Netral di Masa Kampanye Pilkada 2024, ASN Terancam Hukum Disiplin Berat

Berdasarkan Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan, bentuk pelanggaran disiplin di antaranya:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon atau pasangan calon;
  2. Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon atau pasangan calon;
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;
  4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  5. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan/calon
  6. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati;
b. tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon;
c. alat peraga terkait partai politik atau calon; Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap calon atau pasangan calon;