Berdasarkan Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan, bentuk pelanggaran disiplin di antaranya:
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon atau pasangan calon;
- Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon atau pasangan calon;
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan/calon
- Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati;
b. tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon;
c. alat peraga terkait partai politik atau calon; Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap calon atau pasangan calon;










