- Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat;
- Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi partai politik, calon atau pasangan calon setelah penetapan peserta pemilihan; dan
- Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Terakhir, Mahdan menambahkan guna mencegah pelanggaran netralitas, pihaknya bekerjatdengan instansi terkait untuk pengawasan ASN yang berada di lingkungannya masing-masing.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










