Tak Netral di Masa Kampanye Pilkada 2024, ASN Terancam Hukum Disiplin Berat

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Kabupaten Tabalong terus mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

Pasalnya berdasarkan tahapan pilkada, saat jni sudah memasuki masa kampanye yang terhitung mulai 25 September sampai 23 November 2024.

# Baca Juga :Jelang Masa Kampanye Pilkada, Pj Bupati Tabalong Imbau Seluruh ASN Jaga Netralitas

# Baca Juga :Pemkab dan Bawaslu Tabalong Tandatangani Kesepakatan Bersama Awasi Netralitas ASN pada Pilkada 2024

# Baca Juga :Dandim 1008/Tabalong Ajak TNI-Polri hingga ASN Pegang Prinsip Netralitas Jelang Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menegaskan bahwa agar terciptanya iklam yang kondusif, seluruh AsN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik.

“Saya mengimbau seluruh ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihaknlain untuk mengarahkan pada keberpihakan ataupun ketidaknetralan,” tegas, Rabu (25/09/2024).

Setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 oleh KPU Tabalong, jika terdapat ASN yang diduga melakukan pelanggaran mendapat sanksi.

“ASN yang diduga melakukan pelanggaran terancam hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” katanya.