TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kejadian Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi anti korupsi ini diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD)di lingkungan Pemkab Tabalong serta para camat di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Kamis (26/09/2024).
# Baca Juga :Kasus Limbah B3, Kejari Tabalong Eksekusi Direktur RSUD H Badaruddin Kasim ke Sel Lapas Tanjung
# Baca Juga :Berikan Pendampingan Hukum, Kejari Tabalong Sosialisasikan Pelaksanaan Program Pemerintah dan Pembangunan
# Baca Juga :Tak Netral di Masa Kampanye Pilkada 2024, ASN Terancam Hukum Disiplin Berat
Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali menjelaskan kegiatan ini merupakan program kejaksaan yang wajib dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini perintah dari pusat dan juga sebuah rencana jangka panjang dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pencegahan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran pejabat di Lingkup Pemkab Tabalong yang bersedia hadir dalam sosialisasi anti korupsi tersebut.
“Kami sangat berterimakasih dengan partisipasi dan kemauan untuk hadir disini. Itu sangat berarti buat kami,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menyambut baik sosialisasi tersebut sebagai upaya memperkuat semangat dan sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bahkan terbebas dari praktik korupsi.










