Bupati Sayed Jafar Usulkan Penjabat Mengisi Posisi Sekda Kotabaru ke Pemprov Kalsel

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Sepeninggal Said Akhmad yang purna tugas, jabatan Sekretaris Daerah pada Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru kosong, diisi sementara Asisten 3 Hairul Aswandi sebagai pelaksana harian (Plh).

Sambil menunggu proses penjabat atau pelaksana tugas (Plt) yang usulannya disampaikan ke Provinsi Kalsel oleh Bupati Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kotabaru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H Minggu Basuki mengungkapkan aturan pengisian jabatan sekda oleh penjabat mengacu pada Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 20219.

Baca Juga : Bupati Sayed Jafar Hibah Dana Untuk Penyempurnaan Bangunan Masjid Nurul Muhajirin Sambega

Basuki menjelaskan, di Perpres dipahami, bupati menunjuk Plt sekda. “Setelah tiga bulan jalan, nah baru kewenangan provinsi. Kalau dianggap provinsi sekda ni sudah melaksanakan tugas, provinsi menyerahkan ke bupati,” sambungnya.

“Tapi kalau Plt tidak melaksanakan tugas, provinsi langsung ambil alih. Provinsi menunjuk penjabat sekda. Dan kalau Plt surat tugas saja. Kalau penjabat dikukuhkan,” lanjut Minggu.

Di Permendagri agak berbeda, “Contohnya seperti sekda Pelaihari, sekda Banjarbaru, sekda Tabalong, provinsi langsung menunjuk dari penjabat provinsi,” terangnya.