PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dua wanita dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat ketahuan mengantarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan, Kalimantan Selatan.
Keduanya yakni ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit warga yang diketahui tinggal di Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
# Baca Juga :Tingginya Kasus Tindak Pidana Umum di Kabupaten Balangan, Polres Balangan Bakal Lakukan Pencegahan
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Pengungkapan Kasus Tindak Pidana, Terbanyak Kasus Tindak Pidana Umum
# Baca Juga :Hasil Pengembangan Kasus Tindak Pidana Narkoba, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan MA
# Baca Juga :Polres Balangan Tahan Pelaku KDRT di Kecamatan Juai, Hajar Istri dengan Gagang Sapu
Aluh dan Ifit diamankan di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan pada Selasa (24/9/2024) malam.
Aluh kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada pembeli dengan berjanji untuk bertemu di Jalan Jungung Buih.
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penggeladahan sempat dilakukan kepada Aluh dan Ifit disaksikan oleh warga setempat.
Petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu berjarak kurang lebih satu meter dari Aluh. Paket narkoba tersebut didapati dibungkus plastik klip warna bening yang diselipkan dalam plastik kemasan botol minuman.
“Setelah sempat diintrogasi, Aluh mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Eko, Kamis (26/9/2024)










