Kolaborasi Pemkab Tala dan PN Pelaihari, Dirjen Dukcapil Luncurkan Inovasi Pilanduk Langkar

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Inovasi yang lahir dari hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dengan nama Pilanduk Langkar mendapatkan atensi langsung dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Teguh Setyabudi.

Pejabat eselon 1 tersebut rela terbang dari Jakarta ke kabupaten berjuluk Bumi Tuntung Pandang untuk meluncurkan secara langsung inovasi berupa Sidang di Luar Gedung Pengadilan dalam rangka Pelayanan Kependudukan di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari pada Kamis (26/9/2024).

# Baca Juga :Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Kalsel Lindungi Pekerja di Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, dan Tapin, Ini Tujannya

# Baca Juga :Golkar Terbitkan 3 Rekomendasi Cabub dan Cawabub di Kalsel, Rahmad-Zazuli untuk Tanah Laut

# Baca Juga :Golkar Keluarkan Tiga SK Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil di Kalsel, Rahmad-Zazuli di Pilkada Tanah Laut

# Baca Juga :Pegiat Lingkungan Tanah Laut Kritisi Baliho Bacalon Kepala Daerah, Khaidir: Jangan Dipaku di Pohon!

Usai meluncurkan inovasi tersebut, Teguh dengan didampingi jajaran terkait melihat langsung proses sidang di Kantor Disdukcapil Tala. Ia sangat mengapresiasi gebrakan ini karena benar-benar sangat membantu masyarakat terutama untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang membutuhkan penetapan dari pengadilan.

“Terima kasih Disdukcapil Tala dan PN Pelaihari, ini luar biasa. Tadi juga saya tanya langsung kepada masyarakat saat menyerahkan dokumen yang terbit pasca sidang, katanya sidang ini mudah, tidak menakutkan, cepat dan langsung selesai,” terang Teguh.

Ia juga berharap, harus ada komitmen bersama yang kuat antara Pemkab Tala dan PN Pelaihari ditambah dukungan dari Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin agar inovasi ini dapat terus dikembangkan, sehingga tidak menjadi gebrakan yang sesaat saja.

Hakim Tinggi PT Banjarmasin, Sunarso menambahkan, kedua pihak harus bisa konsisten terhadap hasil kesepakatan bersama yang telah dibangun.