BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bagian Organisasi bersama SKPD terkait sedang menggodok atau melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) untuk memformulasikan TPP berbasis kinerja.
“Hari ini kita sedang membahas bagaimana formulasi TPP berbasis kinerja,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda M. Arif Rahman Hakim kepada media ini ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (25/9/2024).
# Baca Juga :Mencegah Penularan Rabies di Tanah Bumbu, DKPP Menggelar Vaksinasi Rabies Serentak
# Baca Juga :Inovasi di Dunia Pendidikan, Dispersip Tanah Bumbu Gelar Festival Literasi Bersujud 2024
# Baca Juga :Bakesbangpol Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental
# Baca Juga :Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Musnahkan 2.512 Arsip Selama 18 tahun
Pembahasan itu melibatkan SKPD teknis, diantaranya Bagian Organisasi, BKPSDM, BPKAD, Bagian Hukum, Bappeda Litbang dan Inspektorat Daerah.
Tambahan Penghasilan Pegawai atau disingkat dengan TPP merupakan amanah undang-undang yang menyatakan bahwa setiap ASN dapat diberikan Tambahan Penghasilan.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan semangat kerja pegawai. Serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Arif Rahman Hakim menginginkan target kinerja yang diharapkan adalah kinerja yang inline dengan target organisasi atau perangkat daerahnya.
“Ini sesuai dengan apa yang sering disampaikan Abah Bupati, jangan sampai pegawai masuk kantor dia tidak tahu apa yang mau dikerjakan,” ungkapnya.
Target kerja itu meliputi RPJMD, Renstra dan Renja yang dikerjakan oleh para ASN.







