Dana yang mengendap tidak boleh ditarik selama jangka waktu yang telah litentukan atau diperjanjikan antara Bank Kalsel Syariah dengan nasabah dengan jangka waktu 1 sampai 36 Bulan.
Minimal penempatan dana untuk keikutsertaan program “HIJRAH” adalah sebesar Rp50 ribu. Sedangkan pajak atas Hadiah dari program “HIJRAH” ditanggung oleh nasabah.
BACA JUGA:UPZ Bank Kalsel Berikan Bantuan kepada Nashih, Mahasiswa Al Azhar Mesir
Adapun dana yang digunakan untuk mengikuti Program “HIJRAH” tidak boleh berasal dari sumber dana pemerintah seperti APBN, APBD (kecuali dana yang berasal dari bencairan SP2D) dan dana blokir yang diiadikan jaminan pembiayaan di Bank Kalsel konvensional ataupun syariah.
Tunggu apalagi? Yuk segera menabung di Bank Kalsel Syariah dan ikuti programnya serta dapatkan hadiah langsungnya.
Sumber: Bank Kalsel
editor: elpian










