Ribuan Hakim Siap Mogok Kerja! Protes Gaji 12 Tahun Tak Naik, Pemerintah Dianggap Abai!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Ribuan hakim di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok kerja dengan cara cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakadilan kesejahteraan yang mereka alami selama 12 tahun terakhir. Gaji dan tunjangan hakim tak kunjung naik, meski beban kerja dan tanggung jawab terus meningkat.

# Baca Juga :Saat Mogok Kerja Penulis Naskah, MTV Movie & TV Awards 2023 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

# Baca Juga :Dipicu Kelelahan, Perawat Australia Mogok kerja dan Minta Kenaikan Gaji

# Baca Juga :Tuntut Perbaikan Jam Kerja dan Kenaikan Gaji, Kru Film dan TV Hollywood Akam Mogok kerja, Terbesar Sejak 1940

# Baca Juga :20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Dijanjikan Pekerjaan dengan Gaji Besar

Gerakan yang dinamakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini merupakan langkah solidaritas para hakim dalam menuntut pemerintah untuk segera memprioritaskan kesejahteraan mereka.

“Gerakan ini akan dilaksanakan secara serentak mulai 7 hingga 11 Oktober 2024,” ujar Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).

Menurut Fauzan, gaji dan tunjangan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang belum mengalami revisi meskipun Indonesia terus mengalami inflasi.

“Gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu kini jauh dari cukup dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini,” tegasnya.

Fauzan juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem penggajian, di mana gaji pokok hakim disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meskipun beban kerja mereka jauh lebih besar. Kondisi ini semakin parah ketika hakim memasuki masa pensiun, di mana penghasilan mereka turun drastis karena hanya dihitung berdasarkan gaji pokok.

Selain itu, tunjangan jabatan hakim yang tidak pernah berubah sejak 12 tahun terakhir juga menjadi sorotan. “Tunjangan ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelas Fauzan.

Bahkan, sejak 2012, para hakim juga tidak lagi menerima tunjangan kinerja (remunerasi), sehingga penghasilan mereka semakin tergerus.