TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – KPU Kabupaten Tabalong memfasilitasi jadwal kampanye para pasangan calon bupati dan wakil bupati ke dalam tiga zona pada Pilkada 2024.
Pembagian zona kampanye ini hasil rapat koordinasi KPU Tabalong bersama tim paslon, Bawaslu Tabalong serta instansi terkait di Hotel Jelita Tanjung, Jum’at (27/09/2024) kemarin.
# Baca Juga :Amankan Kampanye Pilkada 2024, Polres Tabalong Turunkan Puluhan Personal
# Baca Juga :Nabil dan Widya Terpilih Sebagai Pasangan Duta Pariwisata Tabalong 2024
# Baca Juga :Pemilihan Duta Pariwisata Tabalong 2024, Pj Bupati: Mitra Pemerintah Explore dan Expose Potensi Wisata
Berdasarkan berita acara Nomor : 461/PL.02.4-BA/6309/4/2024, pembagiannya meliputi Zona I Wilayah Selatan mencakup Kecamatan Banua Lawas, Pugaan, Kelua dan Muara Harus.
Zona II Wilayah Tengah mencakup Kecamatan Tanta, Tanjung, dan Murung Pudak. Sedangkan Zona III Wilayah Utara di Kecamatan Bintang Ara, Haruai, Upau, Muara Uya dan Jaro.
Penjadwalan kampanye paslon memang sudah diatur dalam pasal 4 PKPU Nomor 13 tahun 2024, hanya saja tidak secara eksplisit mengatur zonasi atau tidaknya.
“Jadi kami disepakati dimulai pada tanggal 1 Oktober 2024 untuk pembagian zona,” ungkap Anggota KPU Tabalong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ihsanul Hakim saat dikonfirmasi, Sabtu (28/09/2024) sore.
Selain pembagian zona, pihaknya memberikan kesempatan per dua hari setiap zona para paslon menggelar kampanye yang dilaksanakan dengan zona terpisah.
“Setiap dua hari para ketiga paslon nanti bergantian yang kita nagi secara adil sesuai dengan pembagian hari yang sama,” ujarnya.
Dalam pilkada Tabalong 2024 diikuti tiga paslon yakni Paslon Nomor Urut 1 H Marlan-Murjani, Nomor Urut 2 H Norhasani-Gusti Kadarusman dan Nomor Urut 3 H Muhammad Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










