Tak butuh waktu lama, pada pukul 23.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang dipimpin oleh Kapolsek berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sebamban Baru, RT 3, Sungai Loban. “Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan beserta satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam,” tambah Jonser.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Loban.
(dtm/berbagai sumber)
Editor : TRI







