BPBD Banjar juga mengingatkan bahwa perusahaan yang lahannya terbakar wajib melakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Namun, luas lahan perkebunan yang terbakar tidak masuk dalam perhitungan resmi Pusdalops PB.
Situasi karhutla yang melanda Banjar menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan masyarakat, sementara BPBD terus mengupayakan pencegahan lebih lanjut agar dampaknya tidak semakin meluas.
(dtm/berbagai sumber)
Editor : TRI







