Curi Besi Bekas Milik Perusahaan Tambang, 3 Pria Dibekuk Ditangkap Polisi Tabalong

Saat aksi pencuriannya diketahui petugas, pelaku melarikan diri dan besi bekas yang dicuri pun tidak sempat dibawa.

Kemudian pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong karena merasa dirugikan dengan kerugian materil ditaksir Rp4,5 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku PI di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan pelaku IY dan RW yang juga kemudian diamankan dilokasi berbeda di kelurahan Pembataan,” lanjut Joko.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita berupa 78 lembar besi jenis per daun bekas, 35 buah Equalizer spacing short, 13 buah Equalizer Spacing long, 3 buah bearing bekas, 4 buah Camshaft bekas.

Kemudian 1 buah Adjust Torgrod bekas, 1 buah Pin Fitwheel, 2 buah gerobak dorong warna merah, 1 buah mobil pick up warna putih, 1 buah skuter metik warna hitam dan 3 lembar KTP pelaku.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : TRI