TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian besi bekas milik perusahaan tambang batu bara berlokasi di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, Kamis (26/09/2024) sore.
Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tabalong ini yakni PI (30) warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, IY (29) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Tanjung dan RW (30) warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
# Baca Juga :Amankan Kampanye Pilkada 2024, Polres Tabalong Turunkan Puluhan Personal
# Baca Juga :Pria Asal Binturu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena Simpan Sabu 17,22 Gram
# Baca Juga :Miliki Paket Sabu dan Alat Isapnya, Dua Pria Warga Pudak Stegal Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Sempat Kejar-kejaran, Pencuri di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong di Trafict Light
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan ketiga pelaku melakukan aksi pencurian.
“Ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -4e jo 56 KUHPidana,” jelasnya, Senin (30/09/2024).
Kejadian bermula pada Rabu (18/09/2024) dini hari, ketika pelapor SU (44) yang telah dikuasakan pihak perusahaan mendapat laporan warga.
Dari pernyataan warga tersebut bahwa disampingnya rumah telah lewat satu buah mobil pickup yang memasuki kebun karetnya.
Atas keterangan ini, petugas kemudian memeriksa ke kebun karet tersebut dan menemukan satu buah mobil pickup milik pelaku.
“Di bak (pickup) terdapat barang bukti berupa besi bekas,” kata Joko.
Lalu, pemeriksaan dilanjutkan dan kembali ditemukan dua buah gerobak dorong yang salah satunya berisi besi bekas diduga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara yang lokasi penumpukan berada tidak jauh dari tempat penemuan.







