Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.04.01-1139 Tentang Pedoman Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 di Lingkungan Kemenkumham.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : TRI










