KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas. Acara pengukuhan ini berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, pada Sabtu (29/6).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, beberapa kepala perangkat daerah, serta camat dari seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.
BACA JUGA: Satpol PP dan Damkar Proaktif Bersama Aparat Keamanan Amankan Pawai Takbiran di Kuala Kapuas
Dalam sambutannya, Pj Bupati Erlin Hardi mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan ruang bagi anggota BPD dan Kepala Desa untuk lebih memaksimalkan pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa dan BPD dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Erlin Hardi.
Erlin juga berharap anggota BPD dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya untuk berinovasi dan membuat terobosan yang mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.







