Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, dalam laporannya menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dua tahun lebih lama. Hal ini resmi berlaku sejak tanggal pengukuhan.
Sumber: Humas Kominfo







