Bawaslu Tabalong Tegaskan Peserta Kampanye Tidak Boleh Diberi Uang Tunai, Ini Aturannya

Sedangkan hadiah yang diberikan dalam pelaksanaan kampanye tersebut juga harus dalam bentuk barang dengan nilai setiap barang diatur paling banyak Rp1 juta.

“Dalam hal partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan tim kampanye ingin memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye harus dalam bentuk kegiatan perlombaan,” tambah Mahdan selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan Pelatihan, dan Datin, Bawaslu Tabalong.

Diketahui tata cara memberikan hadiah pada pelaksanaan kampanye juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : TRI

News Feed