TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 agar dikonversikan dalam bentuk barang.
Hal itu sebagaimana aturan tentang kampanye di Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menegaskan, bagi peserta kampanye dalam pertemuan terbatas, tatap muka maupun kegiatan lainya tidak diberikan berupa uang tunai.
# Baca Juga :Ayo Daftar! Bawaslu Tabalong Cari 550 Pengawas TPS Pilkada 2024, Syaratnya Mudah Kok
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Tegas! Lembaga Survei Pilkada 2024 Wajib Independen dan Terdaftar di KPU
# Baca Juga :Dihadapan Sejumlah Parpol, Bawaslu Tabalong Sampaikan Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Gandeng STIA dan STIT Tingkatkan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
“Ini sesuai ketentuan pasal 66 ayat (6) PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (01/10/2024).
Pasangan calon maupun tim kampanye dapat memberikan biaya untuk makan minum dan transportasi peserta kampanye berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan di daerah setempat.
Menurut Mahdan, aturan tersebut agar peserta pemilihan dan masyarakat terhindar dari ada potensi pelanggaran politik uang.
“Dalam hal tidak tersedia konsumsi bisa diganti berupa voucher makan, dan BBM untuk pengganti biaya transportasi. Tentunya dengan nilai kewajaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, paslon beserta tim kampanyenya dapat memberikan hadiah kepada peserta kampanye tidak melanggar larangan tersebut.










