DPRD Banjarbaru Tetapkan 13 Raperda Prioritas 2025, 4 Raperda Sah Jadi Perda

3 Raperda Inisiatif DPRD Banjarbaru:

Penyelenggaraan Jalan
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah

Pj Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie, menyampaikan harapannya agar ke-13 Raperda tersebut dapat segera dibahas dan menghasilkan peraturan daerah yang tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Harapannya, Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025 bisa segera dibahas bersama dan menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan asas pembentukannya,” ujar Nurliani.

4 Raperda yang Disahkan Menjadi Perda Kota Banjarbaru:

Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
Penyelenggaraan Kesehatan
Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
Perubahan keempat atas Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar

Dengan pengesahan ini, diharapkan peraturan yang ada dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kota Banjarbaru.

(mediacenter.banjarbarukota.go.id)

editor : TRI