TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Tabalong memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Setidaknya ada 107 kelurahan atau desa belum terpenuhi kouta dua kali kebutuhan bahkan belum adanya pendaftar perempuan.
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Tegaskan Peserta Kampanye Tidak Boleh Diberi Uang Tunai, Ini Aturannya
# Baca Juga :Ayo Daftar! Bawaslu Tabalong Cari 550 Pengawas TPS Pilkada 2024, Syaratnya Mudah Kok
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Tegas! Lembaga Survei Pilkada 2024 Wajib Independen dan Terdaftar di KPU
# Baca Juga :Dihadapan Sejumlah Parpol, Bawaslu Tabalong Sampaikan Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024
“Jadi ada 97 kelurahan desa belum memenuhi dua kali kebutuhan dan 10 desa belum ada pendaftar perempuan,” Kata Komisioner Bawaslu Tabalong, H Taberani, Selasa (01/10/2024).
Menurutnya, persyaratan calon anggota Pengawas TPS untuk pendaftaran pada gelombang II berlaku mutatis mutandis atau kurang lebih dengan pendaftaran gelombang I.
“Dalam hal tidak terdapat calon PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 tahun, maka untuk gelombang kedua diberikan kesempatan calon PTPS dengan usia paling rendah 17 tahun,” Tebarani.
Berdasarkan data rekapitulasi penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PTPS pada tanggal 12 hingga 28 September 2024, hanya berjumlah 763 orang dengan rincian 309 laki-laki dan 454 perempuan yang mendaftar untuk 550 TPS.
Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antarwaktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, untuk penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan dilakukan pada 1 sampai 10 Oktober 2024.







