KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengadakan Rapat Evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jalan Pemuda Km 5,5 pada Senin (30/9/2024) pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Romulus, didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Polres Kapuas, Satpol PP, Kabag Kesra, Dinas Perhubungan, serta para camat.
BACA JUGA: Pengawasan Ketat terhadap Bangunan Terbengkalai Eks Perusahaan Danum di Kapuas
Dalam arahannya, Romulus menekankan pentingnya pertemuan ini sebagai solusi bagi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga sosial dalam menangani masalah kesejahteraan sosial, termasuk pengumpulan uang dan barang.
“Banyak izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang sudah kadaluwarsa, Saya meminta agar perizinan difasilitasi oleh pihak terkait, termasuk para camat, untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses perizinan ini,” ujar Romulus.
Ia juga mengingatkan Kabag Kesra untuk berhati-hati dalam menyalurkan bantuan hibah kepada lembaga-lembaga sosial, baik yang terkait dengan keagamaan maupun yayasan lainnya.
Verifikasi terhadap kuantitas dan jumlah binaan lembaga perlu dilakukan sebelum memberikan bantuan.







