“Pemerintah tidak akan sembarangan memberikan bantuan tanpa adanya proposal. Stakeholder terkait harus dibina sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dengan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Romulus mengharapkan adanya sinergi antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan stakeholder untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memonitor izin yang dikeluarkan.
BACA JUGA: Lokakarya Peningkatan Pemahaman Viral Load HIV di Kabupaten Kapuas
“Sinergitas antara pemerintah kabupaten, kepolisian, dan stakeholder sangat penting agar Kapuas tetap bermartabat dan menjaga hak masyarakat,” pungkas Romulus.
Sumber: Humas Kominfo







