SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Pengelola lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Sampit atau Lapas Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memindahkan sebanyak 15 orang narapidana.
Sebanyak 15 orang penghuni yang berstatus narapidana atau NAPI tersebut dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Sampit ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya.
Dalam proses pemindahan sebanyak 15 narapidana dari Lapas Kelas IIB Sampit ke Lapas Kelas IIA Palangkarya tersebut, pihak pengelola dibantu petugas kepolisian setempat untuk pengamananya.
Informasi terhimpun dari pihak Lapas Kelas IIB Sampit pemindahan tersebut dalam rangka meningkatkan pembinaan narapidana dan Deteksi Dini Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Baca juga : Kunjungi Lapas Kelas IIB Sampit, 14 Pelajar SMAN 3 dan WBP Gelar Ibadah Rayakan Hari Raya Galungan
Sebab itu, pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng mengambil kebijakan sebagian penghuni Lapas Sampit tersebut dilakukan pemindahan ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldi Putera, Selasa (1/10/2024) mengungkapkan, mutasi terhadap narapidana ini merupakan upaya Lapas Sampit dalam mengurangi Kelebihan Kapasitas yang terlalu membludak di Lapas Sampit.








