Ketua DPRD Kotabaru Suwanti mengungkapkan, pembentukan AKD berdasar keputusan DPRD Nomor 04 Tahun 2024 tentang Struktur Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Struktur Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kotabaru :
- Suwanti (Ketua merangkap anggota).
-
Awaludin,S.Hut.MM (Wakil Ketua merangkap anggota).
-
Chairil Anwar, S.S.M.Thl (Wakil Ketua merangkap anggota).
-
Mukhlis Riva’l (Anggota)
-
Abdul Halik (Anggota)
-
Suntoro (Anggota)
-
H Abidin Daeng Mappuji, SE (Anggota)
-
Sahrani, S.AP (Anggota)
-
Sandri Alfandi, S.IP,MAP (Anggota)
-
Nosriyono (Anggota)
-
Fitriadi, SE (Anggota)
-
H Hasanuddin (Anggota)
-
M Zaini (Anggota)
-
Harmono (Anggota)
-
Amaliah (Anggota)
-
Abdul Basir (Anggota)
-
Nurtaibah (Anggota)
-
Plt Sekretaris DPRD (Sekretaris bukan anggota)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







