Pelajar SD dan SMP Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Disdikbud Tabalong Layanan Surat Edaran

Menurut Tonie, hal ini dilakukan sebagaimana mengingatkan kembali tentang aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 demi keamanan dan keselamatan peserta didik.

“Selalu kami ingatkan bagi peserta didik yang masih belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan ini sebagai wujud pembentukan warganegara yang taat aturan dan hukum,” ujarnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat