Pelajar SD dan SMP Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Disdikbud Tabalong Layanan Surat Edaran

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong mengimbau para pelajar SD dan SMP sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor P.013/DIKBUD/400.3.5/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua, roda empat serta sepeda listrik bagi peserta didik.

# Baca Juga :Belasan Grup Drumband Adu Kebolehan, Perebutkan Piala Bupati Tabalong 2024

# Baca Juga :Saat Hari Pramuka, Pj Bupati Tabalong Ingatkan Bahaya Judi Online, Bullying, Narkoba dan Pornografi

# Baca Juga :SMKN 1 Muara Uya di Tabalong Kembangkan Talenta Pelajar Bidang Otomotif, Songsong Era Society 5.0

Isi dalam edaran tersebut disampaikan bagi pelajar peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun diluar sekolah.

Lalu, para orangtua murid diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan bermotor ataupun listrik ke sekolah maupun diluar sekolah.

Kemudian orangtua murid wajib mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik seperti helm SNI, jaket, sarung tangan dan lainnya sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara.

Terakhir, Kepala sekolah dan guru diminta untuk mensosialisasikan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.

Kepala Disdikbud Tabalong, Tonie Marwan mengatakan, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan Swasta se-Tabalong.

“Surat edaran sudah kami sebarkan melalui WA grup sekolah,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (02/10/2024).