KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelumpang Hilir menangkap S alias Rio (16), warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/10/2024).
Penangkapan Rio terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT SKIP SPNE Pulau Panci. Petugas juga mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti diamankan berupa tiga unit mobil pikup jenis, Suzuki APV DA 9184 GC, Suzuki Carry, serta Suzuki Carry bernomor polisi DA 8899 BI.
Baca Juga : Biro Operasi Polda Kalsel Evaluasi Pelaksanaan OMP Polres Kotabaru, Begini Hasilnya
Selain itu satu rantai besi pengait portal, 270 TBS kelapa sawit dengan total berat bersih 2.090 kilogram, dua alat tojok besi, dan satu alat dodos sawit.
Akibat pencurian itu, pihak PT SKIP SPNE Pulau Panci mengalami kerugian Rp 5 juta lebih, dan melaporkannya ke Polsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Polres Kotabaru Terjunkan 95 Personel Amankan Pelaksanaan Kampanye di Tiga Kecamatan
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Maryoto, seorang karyawan perusahaan.
Berdasarkan keterangan Maryoto, diketahuinya ada pencurian ketika seorang petugas keamanan kebun, Yoga Wahyu Mahdani (26) melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Melihat portal menuju area kebun dalam kondisi terbuka akibat dirusak. Curiga ada hal janggal, petugas keamanan melakukan penelusuran di area kebun.
Saat pengecekan petugas menemukan tiga mobil pickup berada di perkebunan. Tidak jauh dari posisi mobil, terlihat seorang pria sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke bak salah satu mobil pickup.







