Bersamaan waktu, maryoto dan rekan-rekannya mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan melaporkan kejadian ke Polsek Kelumpang Hilir.
“Mendapat laporan anggota segera menuju lokasi pencurian,” ungkap Marjoko.
Baca Juga : Dua Sekolah di Kotabaru Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional, Bupati Berharap Diikuti Sekolah Lainnya
Pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi tersebut.
“Pelaku yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







