Langgar Ketentuan Perizinan dan Rugikan Masyarakat, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT XFA AI

PALANGKARAYA,KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI.

Pemblokiran badan hukum PT XFA AI oleh Satgas PASTI tersebut, lantaran PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI) karena melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga dilakukan tindakan pemblokiran.

Informasi terhimpun menyebutkan,  Satgas PASTI menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Sekadar diketahui, entitas tersebut selama ini mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server, sehingga penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Baca Juga : OJK Kalteng Edukasi UMKM Terhadap Bahaya Penggunaan Layanan Pinjol Ilegal dan Judi Online

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.