Langgar Ketentuan Perizinan dan Rugikan Masyarakat, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT XFA AI

Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Satgas PASTI, menilai PT XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Selain itu juga melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi.

Bukan hanya itu, PT XFA AI juga tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI.

Tidak hanya itu saja, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah atau OJK Kalteng menggelar rapat koordinasi sekaligus pengukuhan satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal untuk provinsi Kalimantan Tengah atau atau Satgas PASTI Kalteng.

Pengukuhan Satgas PASTI Kalteng tersebut dalam rangka mencegah adanya aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Sebab itu, lembaga keuangan OJK Kalteng bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi vertikal terkait melaksanakan pengukuhan dan rapat koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Kegiatan tersebut,  bertujuan meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar instansi yang tergabung dalam Satgas PASTI dalam rangka pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan informasi umum mengenai Satgas PASTI disertai data pengaduan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah tersebut.

Dia berharap adanya pengukuhan Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh anggota dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

“Edukasi keuangan secara masif juga penting dilakukan bersama agar dapat menjangkau masyarakat secara luas, terlebih mengingat semakin maraknya aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online.” terang Primandanu Febriyan Aziz. (*)

Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman