BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelesaikan pembahasan tata tertib dengan cermat, baik dari segi pasal per pasal maupun penambahan aturan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, setelah rapat pansus yang berlangsung pada Rabu (2/10/2024) sore di Banjarmasin.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Lakukan Studi Banding Digitalisasi Arsip dan Perpustakaan di Kapuas
“Alhamdulillah, pembahasan Tatib yang tersisa telah selesai setelah beberapa kali rapat pansus. Kini tinggal menunggu sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap koreksi dari Kemendagri tidak terlalu substansial sehingga tata tertib ini dapat segera disahkan dalam sidang paripurna sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni antara Senin atau Selasa depan.
Ia menjelaskan bahwa awalnya ada sekitar 190 pasal yang dibahas, namun setelah koreksi dari pansus, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 160 pasal.
Beberapa pasal, khususnya terkait pemilihan Gubernur, dikeluarkan karena sudah diatur oleh peraturan lain, di mana tanggung jawabnya berada pada KPU, bukan DPRD.







