Pansus Tatib DPRD Kalsel Tunggu Fasilitasi Kemendagri untuk Finalisasi

Dalam hal terkait Penjabat Gubernur dan Bupati, DPRD memiliki kewenangan untuk mengajukan tiga nama calon, selain juga dari Kemendagri. Sedangkan untuk bupati, pengajuan calon dapat dilakukan oleh DPRD, Gubernur, dan Kemendagri.

Rapat pansus ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Muhammad Jaini, serta Kabag Persidangan, Andri Yuzhar, beserta jajarannya.

Sumber: Humas DPRD Kalsel
Editor: Elpian