KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pencegahan dan penurunan stunting terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Terkait hal itu kembali digelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan penurunan stunting dengan mencegah pernikahan dini, di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru yang dibuka Plh Sekretaris Daerah H Hairul Aswandi, SE. M.Si, Kamis (3/10/2024).
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH dalam sambutannya dibacakan Plh Sekretaris Daerah, menyambut baik dilaksanakan rakor untuk pendewasaan usia dini dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
Baca Juga : Dua Sekolah di Kotabaru Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional, Bupati Berharap Diikuti Sekolah Lainnya
Menurut Hairul, pendewasaan usia perkawinan hal efektik dalam pencegahan, percepatan penurunan stunting. Mengingat data BKKBN, usia menikah wanita 21 tahun dan pria 25 tahun.
“Dari Kemenag Kabupaten Kotabaru usia perkawinan pada wanita dan pria yaitu 19 tahun,” terangnya.
Pendewasaan usia perkawinan tidak hanya mencegah perkawinan atau usia anak di bawah 20 tahun juga dapat mengurangi dampak dari kesehatan seperti pendarahan, kematian ibu dan kematian anak.
Baca Juga : Apresiasi Dedikasi Kades dan BPD Dalam Bertugas, Bupati Sayed : Kotabaru Semakin Mandiri dan Sejahtera
Sedangkan dari segi psikolog, kehamilan yang tidak diinginkan dapat memicu tindakan aborsi, KDRT atau kekerasan terhadap rumah tangga serta dapat menimbulkan stunting.










