BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin semakin gencar melakukan penertiban terhadap juru parkir liar (jukir liar) di berbagai titik di kota ini.
Dua orang jukir liar berhasil ditertibkan karena melakukan pungutan parkir tidak sah di kawasan Jalan Mulawarman dan Jalan Ahmad Yani KM 4.5.
# Baca Juga :Bank Kalsel dan Dishub Banjarmasin Luncurkan Inovasi Digital Parkir: QRIS untuk Juru Parkir
# Baca Juga :FAKTA Rumah Pensiunan Dishub Banjarmasin Terbakar, Kai Yamin Lagi Dengar Ceramah
# Baca Juga :Gandeng Operator dari Yogyakarta, Dishub Banjarmasin Akan Terapkan e-Parking di Jalan Zafri Zam-zam
Penertiban pertama dilakukan di sekitar kawasan sekolah di Jalan Mulawarman, di mana seorang jukir liar kedapatan meminta uang parkir dari para pengendara roda empat yang menjemput anak-anak sekolah, padahal parkir seharusnya gratis.
Dishub mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan pungutan liar di kawasan tersebut.
“Hati-hati dengan juru parkir liar di Jalan Mulawarman, terutama bagi orang tua yang menjemput anak sekolah! Banyak laporan pungli dari pengemudi kendaraan roda empat. Laporkan jika mengalami pungutan liar!” tulis Dishub melalui akun resminya.
Penertiban kedua dilakukan di area Indomaret, Jalan Ahmad Yani KM 4.5, di mana seorang pria juga ditertibkan karena menarik biaya parkir secara ilegal dari pelanggan Indomaret yang parkir di sana.







