BI Tegaskan Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Bisa Jadi Koleksi Berharga

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 yang bergambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas kini resmi tidak berlaku lagi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, saat acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis.

Ricky mengungkapkan, uang tersebut seharusnya sudah ditarik pada tahun 2010. Namun, BI memberikan tenggat waktu hingga 2016 agar masyarakat bisa menukarkannya. Setelah 2016, uang tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

# Baca Juga :Pemprov Kalsel dan Bank Indonesia Dorong Investasi melalui South Borneo Investment Forum (SBIF) 2024

# Baca Juga :Bank Indonesia Naikkan BI-Rate menjadi 6,25%, Perkuat Stabilitas dan Jaga Pertumbuhan dari Dampak Rambatan Global

# Baca Juga :

# Baca Juga :Peduli Bencana di Kota Banjarbaru, Bank Indonesia Serahkan Mobil Operasional

“Masyarakat diberikan waktu lima tahun untuk mengembalikannya, karena setelah 2016 uang itu sudah tidak berlaku lagi,” jelas Ricky.

Kini, uang pecahan Rp10 ribu yang berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Uang tersebut didominasi warna ungu dan memiliki tulisan ‘Frans Kaisiepo’.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, berharap peresmian memorabilia ini dapat meningkatkan kunjungan pariwisata dan mendorong ekonomi masyarakat. Ia juga mengapresiasi acara tersebut karena mampu memperkuat kecintaan masyarakat, terutama pelajar, terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.

“Uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 istimewa karena menampilkan ikon Rumah Limas, yang merepresentasikan nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal Sumatera Selatan,” tutur Elen.