KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Wakil Komisi I Dr Gewsima Mega Putra, SE.MM pun menyambut positif terobosan perubahan birokrasi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mudah, cepat yang digagas Pemerintah Daerah Kotabaru.
Program Universal Health Coverage (UHC) sebuah terobosan Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dipastikan sangat membantu masyarakat.
Tidak seperti saat Dinkes masih menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun melalui program UHC, ini memangkas administrasi syarat kelengkapan surat keterangan RT, Kelurahan/Desa yang diberlakukan ketika masih sistem SKTM.
Baca Juga : Rahmad Berharap Dinkes Kotabaru Mengimplementasikan Program UHC : Membantu Masyarakat di Pelosok
Dengan program UHC, masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit Korabaru cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidak hanya mudah dan simpel, diprogram UHC, pasien belum masuk BPJS didaftarkan dalam kepesertaan yang iuran dibayarkan Pemerintah Daerah Kotabaru.
Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi Meminta Diskoperindag Periksa Sampel Makanan Secara Berkala
Menurut Gewsima, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, orang miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebagaimana Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menegaskan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.







