PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang mantan tindak pidana penganiayaan di Paringin berinisial IF (19) kembali berulah. IF dilaporkan ke Polres Balangan pasca menusuk rekannya berinisial SA (20) warga Paringin.
Keduanya, awalnya minum-minuman beralkohol bersama tiga orang lainnya di salah satu kos-kosan di Desa Tungkap, Kecamatan Paringin Selatan, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 4:15 WITA.
# Baca Juga :Polres Balangan Peringati Maulid Nabi, AKBP Riza Ajak Anggota Teladani Akhlak Rasulullah
# Baca Juga :10 Warga Lampihong Korban Tanah Amblas dapat Bantuan Kapolres Balangan
# Baca Juga :Kedapatan Mengantar Sabu di Paringin, 2 Wanita Asal HST Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan
# Baca Juga :Tingginya Kasus Tindak Pidana Umum di Kabupaten Balangan, Polres Balangan Bakal Lakukan Pencegahan
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan saat kejadian penusukan, IF dan SA berada di luar kos-kosan usai minum-minuman beralkohol.
Lalu temannya mendengar ada suara terjatuh dan langsung melihat keluar kos yang ternyata terjadi aksi penusukan oleh IF terhadap SA.
“Menurut keterangan dari saksi, ia melihat IF menusuk SA menggunakan senjata tajam jenis belati,” terang Iptu Eko.
Saksi kemudian berusaha melerai pertikaian tersebut dibantu beberapa teman lainnya. Namun sayangnya, SA sudah mendapatkan beberapa luka tusukan.
Sedikitnya, ada tujuh luka tusuk yang dialami oleh SA dari penganiayaan tersebut dan langsung dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji untuk penanganan lebih lanjut.







