“Sebanyak 13 COTA yang telah menjalani home visit terdiri dari 5 orang di Kota Banjarmasin, 1 orang di Kabupaten Banjar, 1 di Tanah Laut, 1 di Hulu Sungai Tengah, 1 di Tabalong, 2 di Tanah Bumbu, dan 2 di Kotabaru,” jelas Eddy.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses adopsi, serta memastikan kesejahteraan anak-anak yang diangkat dapat terpenuhi dengan baik.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Siap Bersihkan Irigasi Riam Kanan, Percepat Pembangunan Pertanian dan Cegah Karhutla!
“Kami mengimbau masyarakat yang berminat menjadi orang tua angkat untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada, guna menjamin proses yang legal dan aman,” tambah Eddy.
Persyaratan untuk mengadopsi anak meliputi kesehatan jasmani dan rohani, usia 30 hingga 55 tahun, agama yang sama dengan calon anak, berkelakuan baik, menikah minimal 5 tahun, bukan pasangan sesama jenis, belum memiliki anak, serta mendapatkan persetujuan dari anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali.
COTA juga harus mampu secara ekonomi dan sosial, dan telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu anak-anak yang membutuhkan pengasuhan, serta memastikan bahwa hak-hak anak selalu terlindungi di setiap proses adopsi.
Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian







