Pengemudi Speedboat Wajib Turunkan Penumpang Ditempat Sudah Ditentukan, Satpolairud : Demi Keselamatan

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kotabaru menerima keluhan dan pertanyaan pengemudi speedboat jurusan Kotabaru – Batulicin – Kecamatan seberang di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Beberapa keluhan disampaikan antara lain mengenai tanggung jawab petugas loket, jika pengemudi menurunkan penumpang di tempat lain, selain di loket keberangkatan atau kedatangan.

“Penumpang diturunkan di tempat lain, jika terjadi kecelakaan laut bagaimana tanggung jawab petugas loket,” tanya Rais kepala loket tiket speedboat.

Baca Juga : Sambil Melaut Nelayan Bisa Periksa Kesehatan, Cek Darah Hingga Dapatkan Vitamin Gratis di Kapal Klinik Terapung Satpolairud

Selain itu, Rais menanyakan keputusan diambil bila ada penumpang ingin naik speedboat, sementara penumpang itu dalam kondisi mabuk.

“Apakah tetap diizinkan berangkat,”? tanya Rais lagi dalam Jumat Curhat Satpolairud di Pelabuhan Panjang Kotabaru, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga : Biro Operasi Polda Kalsel Evaluasi Pelaksanaan OMP Polres Kotabaru, Begini Hasilnya

PS Kanit Gakkum Satpolairud Aiptu Ponco Irawan mengatakan keselamatan penumpang menjadi hal prioritas dan paling utama.

“Setiap penumpang naik dan turun di loket agar bisa dipantau oleh petugas. Ini akan kami sosialisasikan ke pengemudi speedboat,” tegas Ponco.

Soal penumpang dalam kondisi mabuk, Ponco juga menegaskan agar tidak diberangkatkan demi keselamatan penumpang tersebut dan keamanan bagi penumpang lainnya.

“Penumpang dalam kondisi mabuk sebaiknya ditinggalkan atau dilaporkan ke pihak Polairud,” imbuhnya.