Program UHC berlaku bagi semua masyarakat Kotabaru, baik mereka tidak mampu atau mampu dengan catatan masih warga Kabupaten Kotabaru dan belum masuk dalam kepesertaan BPJS.
“Tidak lagi seperti SKTM, minta surat keterangan dari RT dan Kelurahan/Desa. Program UHC ini langsung bawa KTP saja,” terangnya.
Baca Juga : Dua Sekolah di Kotabaru Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional, Bupati Berharap Diikuti Sekolah Lainnya
Kecuali bagi mereka sudah masuk kepesertaan BPJS, baik secara mandiri atau dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.
Hidayat, warga Kecamatan Pulau Laut Utara, menyambut baik perubahan birokrasi layanan kesehatan bagi masyarakat dari SKTM ke UHC yang mulai diberlakukan Pemerintah Daerah.
“Bagus tidak ribet harus membuat/meminta surat keterangan ke RT dan Kelurahan/Desa. Apalagi iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kalimantanive.com/Ger
Editor : Rian










